Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta mulai 2026. Kebijakan ini berlaku khusus untuk lima sektor industri, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. PMK ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan sosial melalui pemberian insentif fiskal.
Insentif ini mencakup pembebasan PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang 2026. Penghasilan tersebut meliputi gaji, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Selain pegawai tetap dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, fasilitas ini juga diberikan kepada pegawai tidak tetap. Termasuk di dalamnya pekerja dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, dengan syarat rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Setiap penerima insentif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Pekerja juga tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya secara bersamaan.
Sesuai Pasal 5 PMK 105/2025, PPh 21 yang dibebaskan tetap dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun perusahaan memberikan tunjangan PPh 21. Pembayaran tunai tersebut tidak dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Sumber MediaIndonesia.com