Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara. OTT yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026 itu mengungkap dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

1. Delapan Orang Diamankan, Lima Jadi Tersangka

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari aparatur pajak dan pihak swasta. Setelah pemeriksaan mendalam, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1).

Tiga tersangka penerima suap adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Askob Bahtiar dari tim penilai. Sementara dua tersangka pemberi suap yakni konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf perusahaan Edy Yulianto.

2. Manipulasi Pajak Rugikan Negara Rp59 Miliar

KPK mengungkap kasus ini berkaitan dengan pengurangan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP. Nilai pajak yang semula ditetapkan Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp15,7 miliar.

“Penurunan sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal tersebut menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” kata Asep.

3. KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp6,38 Miliar

Dalam OTT itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dengan total nilai Rp6,38 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

4. Tersangka Tidak Ditampilkan Sesuai KUHAP Baru

Berbeda dari biasanya, KPK tidak menampilkan para tersangka dalam konferensi pers. Hal ini dilakukan karena KPK telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Kami mengadopsi KUHAP yang baru yang menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Asep.

KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tersebut melarang tindakan penyidik yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka.

5. DJP Berhentikan Sementara Pegawai

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap pegawai yang menjadi tersangka.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kami menerapkan pemberhentian sementara sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen memperkuat integritas serta akuntabilitas pegawainya.

Sumber MediaIndonesia.com