Bekasi – Komitmen pelayanan prima kembali ditunjukkan oleh PT Jasa Raharja Cabang Bekasi. Melalui Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Cikarang, Ronald Pahala F Sinaga merespons laporan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl Raya OC Boulevard depan Tower Newton Distrik I, Cikarang Selatan, petugas Jasa Raharja langsung melakukan jemput bola dengan mengunjungi RS Mitra Plumbon untuk memastikan para korban mendapatkan jaminan biaya perawatan secara maksimal.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan di jalan raya. Begitu menerima informasi kecelakaan dari pihak Kepolisian, petugas Jasa Raharja Bekasi segera melakukan verifikasi data korban di RS Mitra Plumbon. Proses ini dilakukan agar surat jaminan (guarantee letter) dapat segera diterbitkan, sehingga pihak keluarga korban tidak perlu lagi mencemaskan biaya administrasi rumah sakit.
”Prioritas utama kami adalah memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang cepat dan tepat. Dengan diterbitkannya surat jaminan ini, biaya perawatan akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit kepada Jasa Raharja sesuai dengan plafon yang berlaku,” ujar Ronald Pahala F Sinaga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 & 16 Tahun 2017, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal sebesar:
Rp 20.000.000,- untuk biaya perawatan luka-luka.
Rp 1.000.000,- untuk penggantian biaya P3K.
Rp 500.000,- untuk penggantian biaya ambulans menuju rumah sakit.
Kecepatan pelayanan ini tidak lepas dari integrasi sistem digital antara Jasa Raharja dengan Unit Laka Polres Metro Bekasi melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) serta sistem informasi rumah sakit. Kerja sama ini memungkinkan data kecelakaan terinput secara real-time, sehingga proses penjaminan bisa selesai dalam hitungan jam setelah kejadian.
Jasa Raharja Bekasi juga terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan memastikan kelengkapan surat kendaraan termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor.