Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akhirnya menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB. Kedatangannya disambut tepuk tangan sejumlah pengunjung sidang. Ia sebelumnya tercatat dua kali tidak hadir dalam agenda persidangan terdahulu.
Dalam persidangan tersebut, Nadiem mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, kemeja batik abu-abu, dan celana panjang hitam. Ia memasuki ruang sidang dengan didampingi petugas kejaksaan. Suasana sidang tampak padat oleh kehadiran media, masyarakat, serta keluarga terdakwa.
“Alhamdulillah sudah mulai pulih,” ujar Nadiem singkat saat memasuki ruang sidang.
Sesampainya di dalam, Nadiem langsung menuju area persidangan. Sebelum duduk, ia sempat menghampiri orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.
Kuasa hukum Nadiem memastikan kliennya tetap hadir meski masih dalam masa pemulihan kesehatan. Kehadiran tersebut dilakukan agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat dan terbuka. Setelah pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum berencana langsung mengajukan eksepsi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook senilai triliunan rupiah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat Nadiem menjabat sebagai menteri.
Pada Desember 2025, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara ini. Nadiem dan pihak terkait diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.