Pariaman — Komitmen menghadirkan perlindungan maksimal bagi penumpang angkutan umum terus diperkuat Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PO AlHijrah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Samsat Kota Pariaman pada Kamis (12/2/2026) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan angkutan dalam penyetoran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh PJ Samsat Kota Pariaman serta Penanggung Jawab PO AlHijrah di Kota Pariaman. Kegiatan berlangsung dalam suasana koordinatif dan dialog terbuka, menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat pengguna angkutan umum.

Melalui kerja sama ini, Jasa Raharja mendorong kepatuhan perusahaan otobus dalam penyetoran IWKBU sebagai bentuk perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum. Iuran wajib tersebut merupakan bagian penting dari sistem jaminan perlindungan negara kepada masyarakat apabila terjadi risiko kecelakaan selama menggunakan transportasi umum.

Selain meningkatkan kepatuhan administrasi, penandatanganan MoU ini juga bertujuan memperkuat kesadaran perusahaan angkutan terhadap pentingnya keselamatan sebagai prioritas utama dalam operasional. Pengelola dan pengemudi angkutan umum diharapkan dapat menjalankan pelayanan dengan mengutamakan aspek keamanan, kenyamanan, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan berkendara.

Jasa Raharja turut mengimbau seluruh manajemen dan pengemudi PO agar menjadikan keselamatan sebagai budaya kerja dalam setiap aktivitas operasional. Kepatuhan terhadap kewajiban iuran dan disiplin dalam berkendara diyakini dapat meningkatkan rasa aman bagi penumpang serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transportasi umum.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut.