Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Perusahaan fintech lending tersebut saat ini menghadapi kasus gagal bayar.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan permintaan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh PPATK.
“OJK sudah meminta PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” ujar Rizal dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Hingga kini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada PT DSI. Salah satu sanksi utama adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang berlaku sejak 15 Oktober 2025.
Melalui sanksi tersebut, DSI diminta fokus menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana atau lender. Perusahaan juga dilarang menyalurkan pendanaan baru selama masa pembatasan.
DSI tidak boleh menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan kepada peminjam dalam bentuk apa pun. Larangan ini berlaku melalui seluruh saluran, termasuk website, aplikasi, dan media lainnya.
Selain itu, DSI dilarang mengalihkan atau memindahtangankan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Ketentuan ini berlaku untuk sebagian maupun seluruh aset perusahaan.
OJK juga melarang DSI mengubah susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham. Perubahan hanya diperbolehkan untuk perbaikan kinerja dan penyelesaian kewajiban perusahaan.
Meski dikenakan sanksi, OJK meminta DSI tetap beroperasi secara normal. Perusahaan wajib melayani dan menyelesaikan pengaduan para lender serta tidak menutup kantor layanan.
DSI juga diwajibkan menyediakan saluran pengaduan yang aktif. Saluran tersebut meliputi telepon, WhatsApp, email, dan media sosial.
Lebih lanjut, OJK meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus. OJK juga melakukan pemeriksaan mendalam atas transaksi keuangan perusahaan.
Pada 10 Desember 2025, OJK mengeluarkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, DPS, dan pemegang saham PT DSI. Instruksi tersebut mewajibkan manajemen menyusun rencana pengembalian dana lender secara jelas dan terukur.
Terbaru, OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI. Pertemuan berlangsung di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Selasa (30/12).
“Sebagai otoritas, kami hadir untuk melindungi konsumen dan mengawasi sektor jasa keuangan. Untuk dana lender DSI, kami sudah bertindak sesuai kewenangan,” kata Rizal.
Sumber AntaraNews.com