Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Lima tersangka tersebut, Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara. Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim (ABD) selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada (PT WP).
KPK juga melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menjelaskan, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIPIKOR. Sementara itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan TIPIKOR.
Dalam kronologi perkara, Asep mengungkapkan bahwa pada September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan awal KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Dalam proses sanggahan, AGS diduga meminta pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan pembagian Rp8 miliar sebagai fee. Fee tersebut yang akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, PT WP hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar atau turun sekitar Rp59,3 miliar dari nilai awal.
Untuk memenuhi permintaan fee, dana dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dan kemudian diserahkan secara tunai. Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.
Terdiri atas uang tunai rupiah, mata uang asing dolar Singapura, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri aliran dana guna memulihkan kerugian keuangan negara.