Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (12/1). Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan, keberatan yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima oleh majelis.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto di ruang sidang.

Dasar Penolakan Hakim

Majelis hakim menolak seluruh poin eksepsi yang diajukan terdakwa. Keberatan tersebut antara lain terkait unsur memperkaya diri sendiri, perhitungan kerugian keuangan negara, serta dugaan keterkaitan investasi Google terhadap Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara sah dan memenuhi ketentuan hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara atas nama Nadiem diperintahkan untuk dilanjutkan.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Purwanto.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut diduga terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber Merdeka.com