Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat eskalasi serius kasus child grooming. Yakni, kejahatan terhadap anak yang diawali manipulasi emosional sebelum berujung pada eksploitasi berat. Berdasarkan data terbaru KPAI, pengaduan kekerasan seksual berbasis elektronik meningkat signifikan.

Kasus child grooming disebut menjadi pintu masuk utama kejahatan lanjutan. Termasuk perdagangan orang dan anak di bawah umur.

Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menyebut, child grooming merupakan fase inkubasi kejahatan yang sulit terdeteksi karena berlangsung di ruang privat. Baik dalam lingkup keluarga maupun melalui interaksi digital yang tertutup dari pengawasan publik.

“Child grooming ini berlangsung senyap. Relasinya dibangun secara personal, sehingga sering kali luput dari pengawasan lingkungan sekitar,” ujar Ai di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, meski regulasi perlindungan anak saat ini dinilai semakin adaptif dalam membuktikan kompleksitas kasus child grooming demi kepastian hukum bagi korban. Namun, tantangan terbesar justru muncul dari normalisasi sosial di lingkungan terdekat anak.

“Jangan biarkan kejahatan ini bersemi di balik layar. Orang tua harus menjadi garda depan yang berani melaporkan sekecil apa pun indikasi grooming demi menyelamatkan masa depan anak,” katanya.

Kasus child grooming yang terus bermunculan juga menjadi refleksi kritis bagi publik. Salah satunya melalui pengalaman personal aktris Aurelie Moeremans yang belakangan mengungkap relasi manipulatif yang pernah dialaminya.

Kisah tersebut menyoroti tipisnya batas antara kasih sayang dan kontrol destruktif yang dibungkus dalam narasi romantis. Ai menjelaskan, dalam banyak kasus, keterikatan emosional membuat korban terjebak dalam delusi rasa dicintai.

Padahal, relasi tersebut sarat dengan intimidasi, eksploitasi psikologis, serta kekerasan yang tersembunyi. “Berbagai bentuk pembatasan dilakukan terhadap potensi diri korban,” katanya.

“Ketika korban ingin mengembangkan bakat atau meraih prestasi, pelaku justru melarang tanpa alasan rasional. Larangan ini murni untuk mempertahankan dominasi dalam relasi,” ucapnya.

Ia menambahkan, pola relasi semacam ini kerap disalahartikan sebagai bentuk persetujuan dalam hubungan romantis. Padahal, pembatasan yang menghambat kemandirian dan mengecilkan peran seseorang merupakan indikator kuat hubungan tidak sehat yang dibangun atas manipulasi emosional.

KPAI berharap keberanian korban seperti Aurelie dalam menyuarakan pengalaman personal dapat meningkatkan kesadaran kolektif, terutama di kalangan generasi muda atau Generasi Z, untuk mengenali tanda-tanda hubungan manipulatif sejak dini.

“Cinta sejati seharusnya memberi ruang untuk bertumbuh. Bukan justru mengekang dan mengendalikan,” ujar Ai.

Meski regulasi dinilai semakin mumpuni dalam menangani kejahatan child grooming, KPAI menegaskan bahwa literasi orang tua tetap menjadi kunci utama. Guna memutus rantai kejahatan ini.

“Tanpa kesadaran kolektif, kejahatan ini akan terus bersembunyi di balik manipulasi pelakunya. Literasi orang tua adalah benteng utama perlindungan anak,” kata Ai.

Sumber RRI