Batam – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau melaksanakan pertemuan dengan perwakilan Bank BJB Cabang Batam dalam rangka pembahasan program menabung pajak kendaraan bermotor. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2025, bertempat di Kantor Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau.
Pertemuan ini membahas rencana pengembangan program menabung pajak kendaraan bermotor melalui Bank BJB sebagai salah satu inovasi layanan kepada masyarakat. Program tersebut merujuk pada praktik baik yang telah berhasil diterapkan di Provinsi Jawa Barat, di mana Bank BJB telah menjalankan program menabung pajak guna membantu wajib pajak mempersiapkan pembayaran pajak kendaraan secara terencana dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Bandesa Mas Sutariana, bersama Kepala Unit Akuntansi, Keuangan, dan TJSL, Yeny Ariefianto. Dari pihak Bank BJB Cabang Batam, hadir Manager Leo beserta tim.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mendiskusikan mekanisme pelaksanaan program, potensi manfaat bagi masyarakat, serta peluang sinergi dengan sistem pelayanan yang telah berjalan di lingkungan Samsat. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Bandesa Mas Sutariana, menyampaikan bahwa program menabung pajak kendaraan merupakan salah satu upaya inovatif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
“Kami melihat keberhasilan program menabung pajak kendaraan yang telah diterapkan di Jawa Barat sebagai referensi positif. Melalui kolaborasi dengan Bank BJB, kami berharap dapat menghadirkan alternatif kemudahan bagi masyarakat Kepulauan Riau dalam mempersiapkan pembayaran pajak kendaraan,” ujar Bandesa Mas Sutariana.
Melalui pertemuan ini, Jasa Raharja Kepulauan Riau dan Bank BJB Cabang Batam berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi lanjutan guna mengkaji aspek teknis dan regulasi, sehingga program menabung pajak kendaraan dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.