Pontianak – Kecelakaan maut terjadi di Jl. Raya Tayan Hilir-Sanggau Dusun Tenggayong Desa Cempedak Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau, Kalimantan Barat pada Hari Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 00.53 WIB melibatkan Bus Damri Nopol KB-7027-SL dan Bus Damri Nopol KB-7015-SL jurusan Sintang-Pontianak yang bertabrakan dengan sebuah Dump Truck Plat Nopol R-9916-ET.

Berdasarkan laporan awal dari Satlantas Polres Sanggau, kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.53 WIB, peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia dan 15 orang korban luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di puskesmas terdekat sebagai pertolongan pertama serta dirujuk ke sejumlah rumah sakit terdekat di kota pontianak.

Kronologi kejadian bermula saat Dump Truck melaju dari arah Kec.Tayan Hilir menuju ke arah Kec.Batang Tarang, sesampainya di Jl. Raya Tayan Hilir-Sanggau Dusun Tenggayong Desa Cempedak Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau melebar ke kanan sehingga masuk ke lajur kendaraan lain, dari arah berlawanan melaju Bus Damri Nopol KB-7027-SL karena jarak sudah dekat sehingga terjadi tabrakan, dari arah belakang melaju Bus Damri Nopol KB-7015-SL karena jarak sudah terlalu dekat sehingga menabrak bagian belakang Bus Damri Nopol KB-7027-SL.

Sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Barat langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengelola Perusahaan Bus, serta Rumah Sakit. Langkah cepat ini dilakukan untuk melakukan pendataan korban dan memastikan seluruh korban memperoleh jaminan Rumah Sakit sesuai ketentuan asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Upaya ini merupakan wujud upaya dalam memastikan negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.

Seluruh penjaminan dan pemberian santunan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

Kepala Kantor Wilayah PT.Jasa Raharja Kalimantan Barat Putu Agus Erick Sastra Wirawan menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.