Penajam, Kaltim – Kegiatan sosialisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dilaksanakan di Samsat Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan oleh PT Jasa Raharja Kalimantan Timur melalui PJ Samsat Induk Penajam Paser Utara , Erix Derianto Sianipar, bersama Tim Pembina Samsat Penajam Paser Utara sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi layanan publik berbasis digital serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan edukasi langsung terkait kemudahan penggunaan aplikasi SIGNAL, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi data kendaraan, hingga pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ secara daring. Sosialisasi ini menyasar wajib pajak yang sedang melakukan pelayanan di Samsat Penajam, dengan tujuan memberikan pemahaman bahwa pembayaran pajak kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, aman, dan efisien tanpa harus antre lama.
Kakanwil PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi SIGNAL merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara mudah dan transparan. Ini sejalan dengan komitmen Jasa Raharja dalam mendukung digitalisasi layanan Samsat serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah. “Kami akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di Samsat untuk menghadirkan pelayanan yang prima, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat,” tutupnya.