Medan – PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki tugas dan fungsi memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Selain penyaluran santunan, Jasa Raharja juga berperan aktif dalam meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya pencegahan risiko kecelakaan lalu lintas.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja Cabang Tingkat I Medan melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi ke Dinas SDA Bina Marga Kota Medan. Kunjungan ini dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Medan Utara yang didampingi oleh Penanggung Jawab Bidang Pendapatan serta staf , 22 Januari 2026.

Melalui kegiatan tersebut, petugas Jasa Raharja melakukan koordinasi serta sosialisasi secara langsung kepada pengelola kendaraan dinas. Fokus utama SIGAP Instansi adalah memberikan edukasi dan imbauan mengenai pentingnya ketaatan administrasi kendaraan dinas maupun kendaraan yang digunakan oleh pegawai, guna memastikan kendaraan tersebut tertib secara hukum dan administratif.

Kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak ketiga apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas. Dengan kepatuhan tersebut, perlindungan dasar bagi masyarakat dapat diberikan secara optimal.

SIGAP Instansi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Jasa Raharja dalam membangun sinergi bersama pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Program ini diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya tertib administrasi serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

Di tempat terpisah, Kepala Jasa Raharja Cabang Medan, Rizki Romodhon, menyampaikan bahwa kepatuhan pembayaran pajak kendaraan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung keselamatan berlalu lintas dan perlindungan masyarakat. Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor, baik secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat, maupun dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan yang tersedia. Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga memastikan tersedianya perlindungan dasar bagi masyarakat apabila terjadi risiko kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.