Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyoroti ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 2.500 buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur.
Said menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari konflik internal keluarga pemilik perusahaan. Terjadi perseteruan antar ahli waris yang berdampak langsung pada operasional pabrik. Padahal, menurut Said, kondisi PT Pakerin sejatinya masih sehat secara bisnis.
“Ini pabrik sebenarnya sehat. Tapi karena ada perseteruan keluarga, konflik antar kakak-adik, uang perusahaan yang disimpan di BPR, dulu namanya Bank Prima, tidak bisa dikeluarkan,” ujar Said dalam sesi telekonferensi, Senin (26/1).
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari kelompok buruh, PT Pakerin menyimpan dana sekitar Rp1 triliun di BPR Prima Master Bank. Namun, dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan akibat konflik keluarga yang terjadi.
Said juga mengungkapkan, Mahkamah Agung sebenarnya telah memutuskan bahwa PT Pakerin tetap bisa beroperasi. Namun, keputusan lain justru menghambat jalannya produksi.
“Tiba-tiba Mahkamah Agung memutuskan pabrik Pakerin tetap bisa beroperasi. Tapi Kementerian Hukum yang lama mengeluarkan keputusan yang mencabut izin operasional. Akhirnya pabrik tidak jalan hanya karena perseteruan bank dengan keluarga pemilik,” tuturnya.
Dampak dari kondisi tersebut, kata Said, adalah ancaman PHK massal terhadap ribuan buruh. Bahkan, para pekerja disebut sudah tidak menerima upah selama tiga bulan terakhir.
“Akibatnya PHK. Presiden Prabowo harus tahu ini, menyelamatkan 2.500 buruh dari PHK. Sudah tiga bulan buruh tidak dibayar upahnya,” tegasnya.
Tak Ingin Kasus Sritex Terulang
Said menegaskan, ia tidak ingin konflik internal di PT Pakerin berujung pada nasib serupa seperti yang dialami PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Menurutnya, pemerintah saat itu gagal melindungi hak-hak buruh.
“Lihat Sritex. Ingat janji Menteri Tenaga Kerja dan wakilnya. Katanya THR akan dibayar, tapi sampai hari ini tidak dibayar. Pesangon? Jangankan pesangon, THR saja tidak dibayarkan,” ungkap Said.
Ia menilai kondisi di PT Pakerin memiliki kemiripan dengan kasus Sritex, terutama terkait pengelolaan dana yang seharusnya juga menjadi hak buruh.
“Kejadian ini hampir sama di PT Pakerin. Jangan sampai uang Rp1 triliun itu dimainkan lagi, karena di dalamnya ada hak buruh. Memang tidak semuanya, tapi ada hak buruh di sana,” pungkasnya.
Sumber Merdeka.com