Kep. Riau – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kep. Riau menyerahkan penghargaan kepada Direktur RSUD. Embung Fatimah Kota Batam pada Selasa, 27 Januari 2026. Penghargaan ini diberikan kepada 5 besar rumah sakit berprestasi dalam memberikan pelayanan prima, kecepatan informasi penjaminan lakalantas serta kecepatan dan ketepatan penyelesaian berkas tagihan menggunakan aplikasi JR Care untuk periode tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala PT. Jasa Raharja Kanwil Kep. Riau Gentur Anggoro Waseso yang diterima langsung oleh Direktur RSUD. Embung Fatimah Kota Batam, drg. Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari dan jajaran manajemen rumah sakit.

Gentur Anggoro Waseso menyampaikan “Penghargaan diberikan atas dedikasi RSUD. Embung Fatimah Kota Batam dalam memberikan pelayanan prima korban kecelakaan lalu lintas jalan, kecepatan informasi penjaminan lakalantas serta kecepatan dan ketepatan penyelesaian berkas tagihan menggunakan aplikasi JR Care untuk periode tahun 2025.

“Aspek-aspek tersebut merupakan indikator krusial dalam mempercepat proses administrasi penjaminan yang diberikan Jasa Raharja kepada masyarakat” tambah Gentur.

PT. Jasa Raharja mengharapkan melalui pemberian penghargaan ini, kerja sama dan sinergi dengan rumah sakit ini dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan medis dan administrasi bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Apresiasi ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi rumah sakit mitra lainnya untuk terus meningkatkan akurasi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan demi memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penghargaan juga menjadi bentuk komitmen Jasa Raharja dalam mendorong peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan serta kehadiran Jasa Raharja ditengah masyarakat di Kepulauan Riau.

Turut hadir mendampingi Kepala PT. Jasa Raharja Kanwil Kep. Riau antara lain Manajer Operasional Bandesa Mas Sutariana dan PJ. Pelayanan Irfan Ardiyansah.

Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem perlindungan bagi pengguna transportasi, keberadaan asuransi kecelakaan berperan penting dalam memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.