Kab. Kutai Barat – Kegiatan sosialisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dilaksanakan di Samsat Induk Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan oleh PT Jasa Raharja Kalimantan Timur melalui PJ Samsat Sendawar, Imam Mukhtar Rofik, bersama Tim Pembina Samsat Kutai Barat sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi layanan publik berbasis digital serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi SIGNAL, yang dapat diakses dengan mudah kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Kakanwil PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi SIGNAL merupakan bentuk inovasi pelayanan publik yang sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. “Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara lebih praktis, cepat, dan transparan. Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan penjelasan langsung mengenai fitur-fitur aplikasi SIGNAL, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi data kendaraan, hingga mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor secara non-tunai. Selain itu, petugas juga memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat yang ingin mencoba menggunakan aplikasi SIGNAL.
PT Jasa Raharja Kalimantan Timur terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung program digitalisasi pelayanan publik. Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan digital guna mendukung tertib administrasi dan peningkatan pendapatan daerah Kalimantan Timur.