Jakarta — Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono menegaskan tidak ada alternatif lain bagi hakim yang bersifat transaksional. Ia mengusulkan hakim yang terbukti melakukan “dagang perkara” dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
“Meskipun ada berbagai macam sanksi, kalau disetujui, tindakan hakim yang bersifat transaksional itu sudah pasti sanksinya. Rekomendasi oleh KY adalah pemecatan, pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Setyawan di Gedung KY, Jakarta, Selasa. (Dikutip dari Antara)
Setyawan, yang kini menjabat Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, sependapat dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto bahwa hakim yang mengambil keuntungan ekonomi dari penanganan perkara harus diberantas.
Jika disetujui rapat pleno antarkomisioner, ketentuan ini akan dituangkan dalam pedoman atau prosedur operasional standar (SOP) KY. Setyawan yakin langkah tersebut menjadi peringatan bagi seluruh hakim.
“Sehingga betul-betul hakim nanti akan berpikir seribu kali ketika akan melakukan pelanggaran karena sudah pasti tidak ada alternatif. Kalau Pak Ketua MA menggunakan istilah ‘tamat riwayat’, itu kami sangat setuju,” ucapnya.
Menurut Setyawan, pemecatan merupakan sanksi tepat karena hukuman lain, termasuk non-palu, tidak efektif. “Karena ini menyangkut moral, jadi susah diperbaiki. Diharapkan dengan SOP KY seperti itu, nanti akan betul-betul bisa menekan hakim untuk berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran transaksional,” imbuhnya.
Ke depan, KY akan berorientasi preventif, bukan hanya reaktif. Setyawan menilai selama ini prestasi KY diukur dari jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti dan sanksi yang dijatuhkan, sehingga bersifat repressive oriented (represif).
“Berdasarkan pengalaman, banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi tidak menghentikan pelanggaran. Kondisi ini justru menciptakan ketidakpercayaan publik kepada lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY akan lebih preventive oriented, artinya mencegah terjadinya pelanggaran oleh hakim,” katanya.